NGAJI MABADI FIKIH Juz 2: HUKUM ISLAM: Kita telah mengetahui, kurang mengonfirmasi pengetahuan hukum










Berapa hukum islam?

Hukum islam itu ada lima, pertama fardu, kedua sunah, ketiga mubah dan keempat haram dan kelima mubah.

Begitulah hukum islam, dan sebenarnya kita mengetahui bahwa memang begitu hukum islam. Sejak zaman nabi pun, hukumnya seperti itu. ini kajian tentang tema yang lama, kajian tentang sesuatu yang ‘sebenarnya’ sangat ngelotok dalam diri kita, hanya saja, kadang kita tidak hapal secara redaksi andai kata ditanyakan secara langsung: berapa hukum islam? Bisa jadi otak kita tidak secara otomatis mampu menjawab ‘lima’ alasannya karena kita belum benar-benar mengaktifkan tentang ‘pengetahuan’ yang meresap dalam diri kita, belum mengonfirmasi pengetahuan yang melekat dalam diri kita. Harusnya kita telah hapal dengan diksi ‘sesederhana’ itu, karena kelima diksi itu sudah tidak asing bagi kita. Sangat tidak asing. Acapkali karena sangking ‘akrabnya’ adakalanya kita lalai dengan hal tersebut, kita lalai tentang makna dari yang telah kita ketahui tersebut.

Oleh karenanya, penting untuk mengenang lebih lanjut perihal ‘data-pengetahuan’ yang nempel pada diri kita. setidaknya kita hafal dengan data tersebut yang merujuk kepada kitab—sudahlah, tidak harus terambisi mengkaji tentang fikih kontemporer, kitab fikih kontemporer itu pun berasal dari kitab-kitab fikih dasar, semacam kita mabadi fikih ini misalnya.

Penting dikabarkan, tatkala kita mengetahui tentang hukum islam, maka kita akan ‘mudah’ melaksanakan apa-apa yang berkaitan dengan keislaman, entah itu islam secara ibadah atau islam secara perilaku, dengan arti, kita mampu membedakan mana yang fardu, mana yang sunah, mana yang lainnya.

Kalau kita tidak mengetahui tentang hukum-islam, pastinya, dengan mudah lidah kita ‘mengecap’ ini begini, itu begitu, ini begini... begini.. itu begitu, begitu.

Oleh karannya, syaratnya kita penting sekali lagi mengetahui hal-hal mana yang disebut dengan hukum, mana yang dikatakan hukumnya fardu, mana yang sunah, mana yang makruh dan mana yang mubah.

Begini saja, secara otomatis, kita telah mengetahui hukum-hukum itu yang banyak. Percayalah bahwa kita telah mengetahui tetnang hukum islam yang banyak—cobalah diaktifkan tentang ‘pengetahuan’ yang meresap di dalam diri. Tentang data-data hukum-hukum yang nempel di dalam diri, tentu bisa jadi, kamu terkagum sendiri, bahwa ternyata kita telah mengetahui banyak hukum, hanya saja, kita kurang ‘mengamalkan’ apa yang telah kita ketahui. Kita kurang ‘mengonfirmasi’ pengetahuan yang kita miliki.

Caranya mengonfirmasi yakni dengan mengingat, sebagaimana tujuan saya disini, adalah mengingatkan tentang hal-hal dasar yang bertengger di dalam diri kita, yang berserawungan di lingkungan kita. satu kekurangan yang jelas, yakni kurangnya mengonfirmasi data-data:

Coba dipetak-petakan pengetahuan tentang fardu

Coba dibeda-bedakan pengetahuan tentang sunah

Dan seterusnya, pastinya, bakal banyak; tujuannya? Untuk mendamaikan diri kita, mendamaikan tentang sesuatu yang kita lihat, sesuatu yang seringkali menjadi masalah, yakni hina-menghina. Kenalilah, tatkala seorang semakin mengerti tentang pembagian hukum, maka secara otomatis tatkala melihat melakukan sesuatu telah dibaca, bahwasanya ini hukumnya ini, ini hukumnya ini dan seterusnya.

Sesimpel kata, pengetahuan itu berfungsi paling banter adalah buat pemilik pengetahuan itu sendiri; jika kemudian itu bermanfaat buat orang, tentu itu yang diharapkan, namun di zaman yang serba informasi ini, jangan begitu gegabah menceramahi orang tentang sesuatu, apalagi tentang hukum, sebab, kadangkala mereka telah mengetahui hukum, tapi menerjang hukum. Jangankan mereka, kadang kita sendiri pun begitu: ya apa iya? Hehe mari berusaha membenahi diri, lebih dikoreksi diri.

Rabbi zidni ilma warzukni fahma. Amin

Belum ada Komentar untuk "NGAJI MABADI FIKIH Juz 2: HUKUM ISLAM: Kita telah mengetahui, kurang mengonfirmasi pengetahuan hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel